Bentuk Yudiris Perusahaan
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah badan usaha yang
didirikan dan modalnya dimiliki oleh perseorangan.Dengan demikian, perusahaan
perseorangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Modal berasal dari seseorang sebagai
pemilik
·
Umumnya skala usaha kecil
·
Pengelolaannya bergantung kepada pemilik
·
Keuntungan/ kerugian ditanggung oleh
pemilik perusahaan
Kelebihan :
·
Dapat mengendalikan dan mengatur sesuai
dari keinginan pemilik perusahaan
·
Keuntungan dimiliki sendiri
·
Keputusan dapat diambil secara cepat
Kelemahan:
·
Sulit mendapat pinjaman yang besar
karena modal kecil
·
Kemampuan manajemen yang terbatas
Firma
Persekutuan firma
adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan
atau menjalankan perusahaan dengan nama bersama.Apabila perusahaan bangkrut,
semua anggota firma bertanggung jawab sampai pada harta miliknya. Firma lebih
baik bila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, karena kepemilikan modal
lebih besar.Dengan demikian , ciri-ciri persekutuan firma adalah sebagai
berikut:
·
Diantara anggota saling mengenal
·
Memakai nama bersama
·
Perjanjian dilakukan dihadapan notaries
·
Tanggung jawab atas resiko kerugian yang
tidak terbatas
·
Setiap anggota dapat melakukan
perjanjian dengan orang lai
Kelebihan :
·
Adanya kekayaan bersama yang dapat
meningkatkan kepercayaan pihak luar member kredit
·
Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
·
Setiap anggota firma akan berhati-hati
karena resiko besar
·
Modal lebih luas dan memungkinkan
perluasan usaha
Kelemahan :
·
Kemungkinan adanya perbedaan pendapat
antaranggota
·
Kesalahan satu anggota dianggap
kesalahan seluruh anggota
Perseroan
Komanditer
Perseroan
Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah
satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar
yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
CV
bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara
khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV
dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak
disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.
Walaupun
demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan
usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat
kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV
sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang
termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa
lainnya.
Kelebihan :
- Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan lebih cepat serta tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Instansi terkait lainnya.
- Biaya yang dibutuhkan juga lebih murah
- Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait
- Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
Kelemahan :
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
ü Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah uang.
ü Pembagian
Perseroan Terbatas
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham.Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom,PT.Pertamina dll
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Kelebihan :
·
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
·
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup
dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang
lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika
tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah
perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute
of Mortmain.
·
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang
tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan :
·
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta
notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar
sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat
personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
·
Biaya pendirian yang relative tinggi
·
Tidak ada rahasia mengenai penjualan,
hal ini dapat dijadikan keuntungan bagi para pesaing
·
Manajemen yang terdiri atas orang-orang
yang dibayar, tetapi kerap kali tidak atau kurang memiliki tanggung jawab pada
perusahaan.
·
Tanggung jawab yang terbatas sehingga
sering menimbulkan kecerobohan
·
Tidak ada alat yang efektif untuk
melindungi kepentingan pemegang saham
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan
atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Alasan pemerintah
mendirikan BUMN adalah sebagai berikut :
·
Memenuhi kepentingan masyarakat umum
·
Mencegah monopoli swasta
·
Sebagai sumber pendapatan pemerintah
ü Ciri-ciri
Perusahaan BUMN
·
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
ü Bentuk-bentuk
BUMN
A.Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan merupakan perusahaan milik
Negara, diaman pemerintah berstaatus sebagai pengusaha.Bagi perusahaan jawatan,
berlaku hukum public yang berarti apabila perusahaan dituntut atau menuntut,
maka yang dituntut atau menuntut adalah pemerintah.
Tujuan utama Perjan adalah melayani kepentingan
masyarakat dan bukan kepentingan komersil yang berupa laba. Walaupun perjan
tidak mengutamakan laba, tetapi cara menjalankan perusahaan tetap diberlakukan
pengelolaan efektif, efisien dan ekonomis. Contoh Perusahaan Jawatan adalah
Radio Republik Indonesia dan Televisi rrepublik Indonesia.
B.Perusahaan
Umum
Perusahaan umum adalah badan hukum public yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.Perusahaan umum merupakan
suatu perusahaan milik pemerintah dan landasan operasionalnya berdasarkan
kebijakan pemerintah.
ü Ciri-ciri
perusahaan umum
·
Usahanya merupakan pelayanan masyarakat
yang dilaksanakan pleh pemerintah karena pemerintah beranggapan bahwa usaha itu
penting
·
Direksinya bertanggung jawab kepada
menteri yang bersangkutan
·
Pengawasan dilakukan oleh akuntan Negara
·
Pegawainya adalah pegawai perusahaan
Negara
Contoh perusahaan umum adalah Perum Peruri, Perum
PNRI ( Percetakan Negara Republik Indonesia)
C.Perusahaan
Perseroan
Perusahaan persero merupakan perusahaan Negara atau
BUMN yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Memupuk keuntungan
·
Berbadan hokum dalam bentuk PT
·
Modal seluruhnya atau sebagian merupakan
kekayaan Negara yang dipisahkan
·
Persero dalam menjalankan aktivitasnya
tidak memperoleh fasilitas dari Negara
·
Status pegawainya adalah pegawai swasta
Contoh perusahaan perseroan adalah PT Telkom, PT
Kereta Api, PT Pertamina, PT Perhutani, dll.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
ü Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
ü Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
v Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
v Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
v Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
v Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam,
asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi.
ü Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Lembaga Keuangan
Lembaga
Keuangan Bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Industri perbankan
telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk itu, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Lembaga
Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Bentuk-bentuk
penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
·
Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya
khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
·
Diferensiasi
Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman
dan tanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
ü Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaansecara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalambidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang inginmelakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orangkepercayaan)
untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
ü Holding
Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentukCorporation yang menguasai sebagian
besar saham dari beberapaperusahaan lain.
Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadiperusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan olehHolding (Induk). Holding Company
bisa terbentuk karena terjadinyapenggabungan secara vertikal maupun horisontal.Contoh : Astra International, PT. Dharma Inti
Utama.
ü Kartel
Kartel adalah
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksibarang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untukmengurangi persaingan.
ü Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk perjanjian
kerjasama antara beberapa orang untukmelaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga
dapat melakukan perjanjiansindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebutsindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa
bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
ü Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk
anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di
pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi
sendiri-sendiri di pasar modal.
ü Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah
untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian
untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana
pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di
negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
ü Trade Association
Persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan
bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
ü Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
ü
Consolidation/Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
ü
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih
satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan
modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
ü
Aliansi
Strategi
Aliansi Strategi adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
ü
Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding
sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap
beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dll
Beberapa alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
sumber
http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Buku Pelajaran Ekonomi SMA
No comments:
Post a Comment