Friday, January 3, 2014

Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, Didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar Atas Asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 1Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992 Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan,dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah : Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian, Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar koperasi Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia : • Landasan Idiil ( pancasila ) • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri ) • Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ) Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – Cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usahajuga adalah gerakan ekonomi rakyat.

No comments:

Post a Comment