Friday, January 3, 2014
Pelopor-Pelopor Koperasi
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment